Tugas
Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengusahaan mineral dan batubara.
Fungsi
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perizinan, usaha jasa pertambangan, investasi dan penerimaan negara, pengadaan barang, peralatan dan tenaga kerja, produksi dan pemasaran serta kerja sama dan kemitraan usaha.
Penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perizinan, usaha jasa pertambangan, pengadaan barang, peralatan dan tenaga kerja, serta pedoman, kriteria dan prosedur produksi dan pemasaran, investasi dan penerimaan negara, serta kerja sama dan kemitraan usaha.
Pelayanan izin dan informasi usaha pertambangan mineral dan batubara yang sudah berjalan sesuai Pasal 5 dan 8 PP 25 Tahun 2000 pada wilayah diluar 12 mil laut dan lintas propinsi, mineral radioaktif serta panas bumi.
Penyelesaian masalah perselisihan bidang usaha pertambangan mineral, batubara, mineral radioaktif dan panas bumi.
Pemberian bimbingan teknis di bidang perizinan, usaha jasa pertambangan, investasi dan penerimaan negara, pengadaan barang, peralatan dan tenaga kerja serta produksi.
Evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang perizinan, usaha jasa pertambangan, investasi dan penerimaan negara, serta pemantauan pengusahaan pertambangan.


Poll